Kemenkes Tegaskan Takkan Tunda Pemberlakuan Gambar Bahaya Rokok

Berita Kesehatan


detail berita
dr Lily S Sulistyowati jelaskan aturan gambar bahaya rokok (Foto: Qalbi/Okezone)


PEMERINTAH menegaskan bahwa tidak ada penundaan pemberlakuan peringatan gambar bahaya pada kemasan rokok. Hal ini diungkapkan oleh dr Lily S Sulistyowati, Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI.

"Tidak ada pengunduran waktu, tidak ada lagi delay. Seperti janji mereka saat diajak bertemu menteri, mereka bilang 'kami akan menuruti ', mereka bilang kami warga negara Indonesia yang patuh," katanya usai acara Pemberlakuan Kemasan Rokok Bergambar di fX Lifestyle X'nter, Jakarta, Selasa (24/6/2014)


Lebih dalam, dr Lily meminta semua lapisan masyarakat ikut memantau pemberlakuan pencantuman bahaya rokok dengan gambar dan tulisan agar para pelaku industri mematuhinya. Jika ada produsen rokok yang tidak mencantumkan gambar, jangan takut untuk masyarakat menegur dan melaporkannya kepada Badan Pusat Obat dan Makanan (BPOM).


"Kesiapan-kesiapan sudah dilakukan dari BPOM. Mereka menyampaikan saat tanggal 24 Juni 2014 akan turun ke lapangan. Kemudian, evaluasi dan jika ditemukan tanda gambar akan dilakukan tindakan," ungkapnya.


Sementara itu, produsen rokok yang “bandel” akan diberi sanksi. Tentunya, sesuai dengan peraturan yang ada. (Baca: Jahatnya Rokok untuk Kulit Anda)


"Tindakannya seperta apa? Lewat PP 109, BPOM bisa menegur secara lisan, tertulis, menarik produk, dan melakukan pemberhentian produksi sementara, dan memberi rekomendasi penindakan kepada instansi terkait. Atau, juga pidana lima tahun dan denda sebanyak Rp500 juta," tutupnya. (fik)



0 Response to "Kemenkes Tegaskan Takkan Tunda Pemberlakuan Gambar Bahaya Rokok"

Post a Comment

Powered by Blogger.

wdcfawqafwef