Tranformasi Askes ke BPJS adalah Produk Hukum

Berita Kesehatan


detail berita
Ilustrasi JKN (Foto: dok Okezone)


BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, dua bulan berjalannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih banyak keluhan dari peserta, termasuk dari Purnawirawan dan Wakamuri TNI dan Polri. Kok bisa begitu?

Menurut Ketua Umum Purnawirawan dan Wakawuri TNI dan Polri (PERPABRI) Agum Gumelar, masa transisi dari PT. Askes ke BPJS Kesehatan memang sangat rawan dengan keluhan. Namun, program JKN sendiri sudah ditetapkan dalam undang-undang dan hukum, sehingga harus tetap dijalankan.


“Tranformasi Askes ke BPJS Kesehatan adalah produk hukum, jadi mau tidak mau kita harus mematuhi,” tutur Agum Gumelar pada konferensi pers bertema "Tata Laksana Pelayanan Obat dalam JKN" dan Sosialisasi BPJS Kesehatan dengan PERPABRI di Kantor BPJS Pusat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).


Tetapi memang sebagai Ketua Umum PERPABRI, Agum Gumelar mengatakan bahwa kendala yang selalu dirasakan oleh anggotanya adalah sosialisasinya. “Karena mungkin waktunya mepet, maka menjadi tidak efektif. Padahal, sosialisasi adalah unsur yang paling penting,” tambahnya.


Lebih lanjut, Agum Gumelar mengutarakan bahwa meskipun di masa transisi sistem jaminan sosial ini masih acapkali terbentur beberapa kendala, namun anggota PERPABRI harus tetap disiplin melaksanakan apa-apa yang sudah ditetapkan dalam hukum.


“Kalau masih ada hal-hal yang membuat ragu, maka marilah duduk bersama untuk membicarakannya,” tutupnya. (tty)



0 Response to "Tranformasi Askes ke BPJS adalah Produk Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.

wdcfawqafwef