Berita Kesehatan
Legalitas rokok elektrik mulai dilarang di berbagai negara, salah satunya Inggris. Sayangnya, aturan itu belum berlaku bagi Indonesia. Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes tengah mengkaji soal dampak kesehatan akibat menghisap rokok tersebut.
Kepala Balitbangkes Prof Tjandra Yoga angkat bicara soal peredaran dan bahaya rokok tersebut. Menurutnya, rokok elektrik adalah bentuk elektronik yang memasukkan nikotin ke dalam satu pipa. Di dalamnya ada tiga kandungan khusus yang berdampak buruk bagi kesehatan.
"Memang (rokok elektrik) tidak ada kandungan tar di situ. Tapi ada nikotin, propilen gliko dan perasa ini punya dampak bagi kesehatan," terangnya belum lama ini.
Kata Prof Tjandra, tidak benar jika rokok elektrik gunanya sebagai alat untuk berhenti merokok. Karenanya, secara ilmiah sudah diteliti dan hasilnya bukan untuk cara berhenti merokok.
"Tugas kita saat ini adalah menyiapkan datanya secara lengkap. Nanti kita bicarakan dengan BPOM bentuk (regulasi) seperti apa. Sekarang baru ada lima negara yang punya aturan ketat, yang lain baru mengumpulkan data untuk melihat dampaknya seberapa jauh untuk rokok elektronik," tutupnya.
0 Response to "Rokok Elektrik Tak Bisa Hentikan Kebiasan Merokok"
Post a Comment