Menkes Rapihkan Aturan BPJS yang Tumpang Tindih

Berita Kesehatan


PEKAN lalu Kemenkes melayangkan protes dan pengajuan pengkajian kembali peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini mengenai masa pengaktifan kartu BPJS, dari langsung menjadi tujuh hari.


Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, Sp.M (K)., ketika ditemui dalam acara Kemenkes di salah satu Mall di Jakarta Timur, mengatakan bahwa pengajuan mereka yang bertujuan untuk merapikan kembali peraturan yang ada masih dalam proses.



"Kami Kementerian Kesehatan mencoba merapikan kembali aturan tersebut. Ini karena banyak warga yang sakit inginnya segera mendapat pertolongan," tuturnya kepada Okezone, di Lippo Plaza Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2014).


Namun, imbuhnya, Menkes juga tidak mengharapkan masyarakat agar tidak mematok waktu pengurusan BPJS, hanya pada saat sakit atau dibutuhkan saja. Melihat pernyataan sebelumnya, Kemenkes masih memberi peluang kepada mereka yang membutuhkan bantuan BPJS segera agar dapat mengurus keanggotaan segera.



Dalam kesempatan yang sama, Menkes juga mengingatkan masyarakat yang hadir dalam acara tersebut mengenai konsep gotong royong dari sistem BPJS. "Oleh karena itu, saya mengingatkan masyarakat agar segera mengurus BPJS, jangan hanya pada saat sakit. Ketika kita masih sehat, kita bisa bantu menabung untuk membantu saudara kita yang membutuhkan," pesannya.


0 Response to "Menkes Rapihkan Aturan BPJS yang Tumpang Tindih"

Post a Comment

Powered by Blogger.

wdcfawqafwef