Bayi Anggota PBI Bisa Didaftarkan BPJS

Berita Kesehatan


BPJS pada awal bulan ini, tepatnya tanggal 1 November, mulai memberlakukan peraturan baru mengenai masa pengaktifan kartu, dari langsung menjadi tujuh hari.


Peraturan ini pun sempat diminta untuk dievaluasi oleh pihak Kementerian Kesehatan RI, yang mempertimbangkan pentingnya penyegeraan pelayanan kesehatan bagi kaum tidak mampu yang membutuhkan.



Mengkonformasi mengenai tanggapan BPJS terhadap protes Kemenkes, Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, mengatakan bahwa peraturan ini dijalankan untuk mengedukasi masyarakat mengenai sistem asuransi sosial yang diterapkan pada fasilitas jaminan kesehatan tersebut.


"Intinya, ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak mendaftar hanya pada saat sakit saja. Oleh karena itu, kami beri masa tenggang," tuturnya dalam dialog interaktif yang diadakan oleh Launching Center of Social Security Studies, di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Kamis (27/11/2014).



Kepada Okezone, Purnawarman menyatakan bahwa kenyataan di lapangan, masih banyak masyarakat yang tidak masuk kategori tidak mampu atau tidak terdaftar sebagai anggota PBI, biasanya hanya mendaftar pada saat sakit. Inilah yang menjadi pertimbangan mereka untuk tetap menjalankan keputusan tersebut.


Akan tetapi, keputusan ini juga tetap memperhatikan faktor keberadilan, khususnya untuk anggota masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar sebagai penerima biaya iuran (PBI).


"Masyarakat tak mampu dan bayi yang lahir dari anggota PBI bisa tetap langsung mengaktifkan kartu saat mendaftar, baik online maupun langsung," tambahnya.


0 Response to "Bayi Anggota PBI Bisa Didaftarkan BPJS"

Post a Comment

Powered by Blogger.

wdcfawqafwef