Berita Kesehatan

Ilustrasi JKN (Foto: Feri/Okezone)
Masih adanya rumah sakit yang menarik iuran biaya kepada peserta JKN menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes, dr. Supriyantoro, Sp.P,MARS sebenarnya hal tersebut tidak sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, Sekjen mengatakan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah laporan-laporan dari masyarakat jika ada kasus-kasus tersebut.
"Sebenarnya di ketentuan undang-undang jelas tidak dimungkinkan, sehingga yang kita butuhkan adalah laporan jika ada kasus-kasus yang melakukan itu,"ujarnya dalam konferensi pers Evaluasi 1 Bulan Berjalannya JKN, di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Namun, menurut Sekjen ada pengecualian jika memang masyarakat ingin memanfaatkan layanan kesehatan yang lebih. Misalnya, Sekjen memberikan contoh, seseorang yang berada di kelas II ingin ke kelas I, atau kelas I ingin ke VIP, bila seperti itu memang ada penambahan biaya.
"Tetapi, kalau sejauh dia menerima pelayanan yang standar, seharusnya tidak ada lagi pungutan biaya,"tutupnya. (ind)
0 Response to ""SeharusnyaTak Ada Lagi Pungutan Biaya pada Peserta JKN""
Post a Comment