"SeharusnyaTak Ada Lagi Pungutan Biaya pada Peserta JKN"

Berita Kesehatan


detail berita
Ilustrasi JKN (Foto: Feri/Okezone)


TERKAIT dengan masalah pelayaan kesehatan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), beberapa pasien masih dikenakan iuran biaya. Lantas, bagaimana tanggapan dari Kementerian Kesehatan mengenai hal tersebut?

Masih adanya rumah sakit yang menarik iuran biaya kepada peserta JKN menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes, dr. Supriyantoro, Sp.P,MARS sebenarnya hal tersebut tidak sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, Sekjen mengatakan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah laporan-laporan dari masyarakat jika ada kasus-kasus tersebut.


"Sebenarnya di ketentuan undang-undang jelas tidak dimungkinkan, sehingga yang kita butuhkan adalah laporan jika ada kasus-kasus yang melakukan itu,"ujarnya dalam konferensi pers Evaluasi 1 Bulan Berjalannya JKN, di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).


Namun, menurut Sekjen ada pengecualian jika memang masyarakat ingin memanfaatkan layanan kesehatan yang lebih. Misalnya, Sekjen memberikan contoh, seseorang yang berada di kelas II ingin ke kelas I, atau kelas I ingin ke VIP, bila seperti itu memang ada penambahan biaya.


"Tetapi, kalau sejauh dia menerima pelayanan yang standar, seharusnya tidak ada lagi pungutan biaya,"tutupnya. (ind)



0 Response to ""SeharusnyaTak Ada Lagi Pungutan Biaya pada Peserta JKN""

Post a Comment

Powered by Blogger.

wdcfawqafwef