Menkes Dorong Ada Ruang Laktasi di Perkantoran

Berita Kesehatan


ATURAN pemberian ASI ekslusif sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, ASI eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai usia enam bulan.


"Yang saya tahu dari promosi kesehatan (promkes) mendorong untuk melakukan (pengadaan) ruang laktasi. Regulasi ini tidak hanya (berlaku) di pusat, ke daerah pun sama," ujar Prof Nila di kantor kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2014)


Pada kesempatan sama, Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga, Muchtaruddin Mansyur mengatakan ASI merupakan hak anak. Maka itu, sangat penting di setiap area publik harus memiliki ruang ASI yang nyaman.


"Jadi memang jelas ASI merupakan hak anak. Semua tempat kerja memfasilitasi tersedianya kesempatan anak mendapatkan ASI sehingga kewajiban pengusaha dan pengelola menyediakan ruang ASI," ujar Muchtar.


Tambah Muchtar, beberapa kementerian terlibat dalam program penggalakkan pemberian ASI di ruang publik. Antara lain Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Kesehatan.


"Untuk tempat umum seperti mal dan hotel digalakkan Kementerian PP&PA.Tapi secara teknis Kementerian Kesehatan yang mengatur," tutupnya.


0 Response to "Menkes Dorong Ada Ruang Laktasi di Perkantoran"

Post a Comment

Powered by Blogger.

wdcfawqafwef