Industri Kena Sanksi jika Tak Cantumkan Kandungan GGL

Berita Kesehatan


Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Ekowati Rahajeng mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 tentang “Pencantuman Informasi Kandungan GGL Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji”. Pemerintah memberikan waktu hingga tahun 2016, kepada setiap pemilik usaha kuliner untuk menyiapkan informasi GGL dan pesan kesehatannya.


Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota harus gencar melakukan sosialisasi, terutama pada industri kuliner kecil. Karena ada ribuan industri pangan olahan yang kini hadir di Sumatera Utara (Sumut).


“Setelah tahun 2016, sangsi akan dikenakan kepada yang tidak mematuhi. Karena itu yang penting saat ini adalah sosialisasi harus gencar dilakukan terutama ke industri kuliner kecil, supaya tidak bikin gaduh,” ujar Ekowati dalam Sosialisasi dan Harmonisasi Permenkes Kadar GGL Pada Pangan Olahan dan Siap Saji, di Medan, Sabtu (29/11/2014).


Agar berjalan optimal, Dinkes juga diminta mengalokasikan dana untuk melakukan uji petik kandungan pada pangan industri-industri kecil. Setiap tahunnya sedikit demi sedikit juga akan dilakukan uji petik ke beberapa industri kecil. Sehingga nantinya semua sudah bisa memuat kandungan GGL pada produk makanan yang diproduksinya dengan benar.


“Tahap awal, industri kecil bisa mencantumkan informasi kandungan dengan memakai perkiraan. Tapi kita harap dengan seringnya Dinkes melakukan uji petik maka informasi kandungan gula, garam, dan lemak yang dicantumkan sesuai dengan kandungan pangan,” jelasnya.


Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, M Ali Bata Harahap menuturkan kebiasaan mengkonsumsi GGL, berlebihan berisiko terserang hipertensi, jantung, stroke, diabetes mellitus dan penyakit tidak menular lainnya. Perubahan pola makan masyarakat yang saat ini terjadi, lanjutnya, menjurus ke sajian siap santap yang tidak sehat dan tidak seimbang.


Untuk melindungi masyarakat dari konsumsi GGL berlebih ini, jelas dia, perlu melakukan edukasi kepada produsen agar membuat label atau peringatan kandungan GGL pada makanan.


Dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, jelasnya, pesan kesehatan yang harus dimuat berbunyi, “'konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2.000 miligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung”, Selain produk pangan olahan, restoran siap saji juga diwajibkan mencantumkan informasi kandungan GGL ini.


“Namun, dalam Permenkes ini, usaha waralaba yang diwajibkan adalah usaha yang memiliki lebih dari 250 outlet atau gerai,” tukasnya.


Melalui Permenkes ini, Ali Bata berharap masyarakat bisa mengatur asupan makanannya. Seluruh stakeholder baik pemerintah dan swasta juga dituntut untuk membantu dalam sosialisasi dan pengawasan.


0 Response to "Industri Kena Sanksi jika Tak Cantumkan Kandungan GGL"

Post a Comment

Powered by Blogger.

wdcfawqafwef