Diprotes Menteri Nila, BPJS Revisi Aturan Baru

Berita Kesehatan


MENTERI Kesehatan Nila F Moeloek sebelumnya protes atas aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dimana, aturan baru tersebut adalah masa berlaku kartu jaminan sosial setelah tujuh hari dari waktu pendaftaran.


Setelah menkes melayangkan surat ke BPJS, akhirnya BPJS membuat revisi regulasi baru tentang tata cara pendaftaran peserta mandiri.



Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Sri Endang Tidarwati. Ia mengatakan, Menkes Nila meminta revisi, saat ini BPJS akan menelaah regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta jaminan Kesehatan Nasional (JKN).



"Itu kan bukan masalah revisi dan tidak. Kami sudah melihat dan menerima (surat revisi) lalu akan jadi bahan untuk kami telaah," ujar Sri usai acara Peresmian Kantor BPJS Cabang Prima, kawasan Blok M, Jakarta, Rabu (26/11/2014).


Karenanya, Sri menambahkan semua peserta BPJS Kesehatan memiliki kategori berbeda-beda. Semua peserta juga harus mematuhi peraturan yang berbeda dalam menggunakan asuransi pemerintah ini.


0 Response to "Diprotes Menteri Nila, BPJS Revisi Aturan Baru"

Post a Comment

Powered by Blogger.

wdcfawqafwef