Berita Kesehatan
Pemerintah harus buat turunan UU kesehatan jiwa (Foto: Helmi/Okezone)
UNDANG-UNDANG Kesehatan Jiwa sudah mulai berlaku 8 Agustus 2014. Namun hingga saat ini masih ada sekira delapan provinsi di Indonesia yang masih belum bisa memberikan pelayanan kesehatan jiwa.
dr Nova Riyanti Yusuf, SpKj berharap ada peran serta dari masyarakat untuk mendukung pelaksanaan UU Kesehatan Jiwa. Selain itu, dibutuhkan pula peran pemerintah dalam membuat sebuah peraturan turunan dari UU Kesehatan Jiwa.
"Kalau tidak segera, pemerintah membuat peraturan turunan untuk sebuah peraturan itu bisa berlaku dengan baik, maka dibutuhkan sekali peraturan yang sifatnya teknis memberikan kriteria," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
(Baca: Indonesia masih minim dokter spesialis kejiwaan)
Ke depannya, dr Nova mengatakan bahwa peraturan turunan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam membangun fasilitas yang sesuai kriteria. Sehingga jika ada kalangan masyarakat yang ingin membantu pemerintah dengan membangun panti atau fasilitas, maka tidak terjadi pelanggaran HAM terhadap penderita gangguan jiwa.
"Sistem sudah terbangun masyarakat tidak mungkin memilih memasung anggota keluarganya. Pasti kalau sudah diberikan informasi dan edukasi, maka mereka akan memilih fasilitas terdekat daripada memasung," tambahnya.
(Baca: Satu orang bunuh diri setiap 40 detik)
Sementara itu, dr Nova menginformasikan bahwa peraturan turunan tersebut ada lima Peraturan Pemerintah, empat Peraturan Menteri Kesehatan, satu Peraturan Presiden. Selain itu, ada pula satu Peraturan Menteri Sosial dalam peraturan turunan ini. (fik)
0 Response to "Masyarakat Butuh Turunan UU Kesehatan Jiwa"
Post a Comment