''Tidak Boleh Lagi Menyebut Gila''

Berita Kesehatan





Tidak boleh lagi menyebut gila (Foto: Huffingtonpost)



''Tidak Boleh Lagi Menyebut Gila''

PADA 8 Agustus 2014, Undang-Undang Kesehatan Jiwa mulai berlaku di Indonesia. Bila berbicara UU Kesehatan Jiwa, tentu semua mengenal nama Nova Riyanti Yusuf.

Noriyu biasa dia disapa merupakan salah satu anggota komisi IX DPR yang memerjuangkan UU Kesehatan Jiwa. Noriyu menceritakan bila pertama kali masuk ke DPR sebagai anggota komisi IX langsung mengajukan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa. Saat mengajukan RUU Kesehatan Jiwa, Nova Riyanti Yusuf mengutarakan saat itu terjadi perdebatan mengenai definisi kesehatan jiwa.


"Perdebatannya saat itu soal definisi kesehatan jiwa bukan urgensinya hingga akhirnya disepakati. Akhirnya, perjuangannya selama lima tahun untuk jadi UU kesehatan jiwa tercapai di 8 Agustus 2014," katanya dalam acara Diskusi dan Pra Peluncuran Buku "A Rookie & The Passage of The Mental Health Law; The Indonesian Story" di Bunga Rampai, Jalan Teuku Cik Ditiro No 35, Menteng, Jakarta Pusat, (8/10/2014).


(Baca: Aspek psikologis diabaikan, AKI sulit terkendali)


Lebih lanjut, Nova Riyanti Yusuf mengutarakan bahwa meskipun UU Kesehatan Jiwa sudah berlaku, perjuangan belum berakhir. Sebab, banyak harapan dengan adanya UU Kesehatan Jiwa.


"Harapannya dengan UU kesehatan Jiwa ini ada reformasi kebijakan, inklusi sosial, menghapus stigma, mereduksi diskriminasi, dan mencegah pelanggaran HAM," tuturnya.


"Selain itu, tidak boleh lagi menyebut ‘orang gila’ tetapi ODMK (orang dengan masalah kejiwaan-red). ODMK ini belum terdiagnosis gangguan jiwa, tetapi mulai ada potensi dengan gejala galau kronis, disfungsi dalam kejiwaan dan kualitas hidup menurun," tutupnya.


(Baca: Indonesia minim dokter kesehatan jiwa) (fik)



0 Response to "''Tidak Boleh Lagi Menyebut Gila''"

Post a Comment

Powered by Blogger.

wdcfawqafwef