Berita Kesehatan

Kampanye bahaya merokok (Foto: Dede/Okezone)
Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr Ekowati Rahadjeng, SKM, M.Kes, mengatakan bahwa Permenkes RI No. 28/2013 memang tidak menyertakan rokok tradisional ke dalam Undang-Undang Pencantuman Gambar dan Tulisan Bahaya Rokok. Pertimbangannya, rokok tradisional tidak diproduksi secara massal dan kemasan. (Baca: 24 Juni, Semua Merek Wajib Cantumkan Gambar Bahaya Merokok)
"Cerutu, rokok kretek, atau yang tradisional memang enggak (diharuskan untuk mencantumkan gambar dan tulisan bahaya rokok) karena dijualnya batangan," katanya dalam media workshop Pelaksanaan Permenkes RI No. 28/2013: Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau di Hotel Parklane, Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2014. (Baca: Gambar & Tulisan Bahaya Rokok Bikin Takut Perokok Pemula)
Meski begitu, lanjut Ekowati, bukan berarti menunjukan bahwa merokok tidak berbahaya. Rokok tradisional, menurut dia, sama bahayanya seperti rokok kemasan yang bisa mengancam untuk kesehatan tubuh.
"Ini kan cuma karena kemasan rokok cerutu itu kecil. Kalau besar, pasti pencantuman gambar dan tulisan bahaya merokok akan berlaku juga," tandasnya. (Baca: Kemenkes Bakal Beri Sanksi Produsen Rokok ''Nakal'') (ftr)
0 Response to "Rokok Kretek Bebas Aturan Pencantuman Gambar Bahaya"
Post a Comment