Berita Kesehatan

(Foto: salitabacchi)
Wakil Wali Kota Pandang Panjang, Mawardi, mengatakan bahwa awalnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Tertib Rokok masih sebatas persuasif. Caranya lewat imbauan saja, namun tetap ada sanksi bahkan untuk sekaliber kepala dinas.
"Sanksi (merokok) waktu itu memang ada. Bagi para kepala dinas sendiri, Wali Kota dulu bilang bahwa kepala dinas akan mendapatkan konsekuensi jika tidak melakukan peraturan kawasan tanpa rokok ini. Mungkin saja tidak akan menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah-red). Akhirnya, para kepala dinas, termasuk saya waktu itu, sungguh-sungguh menjalankan peraturan ini," katanya kepada wartawan di Balai Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, baru-baru ini.
Berjalannya waktu, tambah dia, akhirnya perda mengenai KTR yang mengatur sanksi direvisi. Di mana pada 2013, bagi warga yang sembarangan merokok akan diberikan sanksi tegas. Tujuannya agar anak-anak dan ibu tidak terkontaminasi asap rokok. Kota Padang Panjang diharapkan bebas polusi dan asap rokok, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.
Lebih dalam, Mawardi menerangkan bahwa karena baru Oktober 2013 lalu pihaknya menerima persetujuan perubahan undang-undang tersebut, maka saat ini masih dalam masa sosialisasi perubahan perda berikut sanksi-sanksi tegas yang didapat jika masih melanggar. Sosialisasi ini, imbuh dia, akan terus akan tebarkan kepada masyarakat Padang Pajang sampai Desember 2014. Setelah itu, per 1 Januari 2015, sanksi tegas bagi warga yang merokok sembarangan akan diterapkan.
"Untuk penerapan sanksi tegas di tahun 2015, saking seriusnya menggarap perubahan itu, di Kapolsek, kami sudah menyiapkan sel khusus untuk sanksi para perokok," simpulnya. (ftr)
0 Response to "Sembarang Merokok, Warga Padang Panjang Diancam Bui"
Post a Comment