Pasien Kronis Belum Stabil, Faskes Tingkat Lanjutan Beri Resep Tambahan

Berita Kesehatan


detail berita
Ilustrasi JKN (Foto: dok Okezone)


SETELAH dua bulan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan, salah satu keluhan dari peserta adalah tata laksana pelayanan obat. Meskipun kini pasien penyakit kronis sudah diberikan obat untuk kebutuhan 30 hari, namun sebelumnya mereka hanya diberikan sepekan karena pola pembayaran yang menggunakan INA CBG’s.

Mengenai hal tersebut, Direktur Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Fadjriadinur mengatakan bahwa sesuai SE Menkes Nomor HK/Menkes/32/1/2014, pada masa transisi JKN terdapat tiga jenis obat yang dapat ditagihkan di luar paket INA CBG's, yaitu pelayanan obat kronis bagi pasien yang kondisinya belum stabil, pelayanan obat kronis bagi pasien yang kondisinya sudah stabil, dan pelayanan obat kemoterapi.


Lebih lanjutnya, Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Drs. Bayu Teja Muliawan, M.Pharm, MM, Apt menjelaskan beberapa teknis pelayanan obat kronis yang bisa ditagihkan di luar paket INA-CBG’s bila kondisi pasien belum stabil.


“Apabila kondisi pasien penyakit kronis belum stabil, maka Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Lanjutan dapat memberikan tambahan resep obat penyakit kronis sesuai indikasi medis sampai jadwal kontrol berikutnya,” paparnya pada konferensi pers bertema "Tata Laksana Pelayanan Obat dalam JKN" dan Sosialisasi BPJS Kesehatan dengan PERPABRI di Kantor BPJS Pusat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).


Dia menambahkan bahwa obat kronis yang diberikan tersebut tetap mengacu kepada Formularium Nasional di luar paket INA CBG’s. Sehingga menurut Bayu Teja, pasien penyakit kronis yang kondisinya belum stabil diberikan resep obat untuk kebutuhan 30 hari. Dia mengatakan bahwa hal ini sesuai indikasi medis yang pemberiannya terbagi dalam dua resep.


“Kebutuhan obat untuk sekurang-sekurangnya tujuh hari disediakan oleh rumah sakit dan biaya sudah termasuk dalam komponen paket INA CBG’s,” terangnya.


Sementara, kebutuhan obat untuk sebanyak-banyaknya 23 hari, menurut Bayu Teja, itu diresepkan oleh dokter yang merawat pasien tersebut. Selain itu, obat juga bisa diambil di instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek Farmasi yang ditunjuk. Biaya obat ini sendiri ditagihkan secara fee for service kepada BPJS Kesehatan oleh IFRS, apotik, atau Depo Farmasi tersebut. (tty)



0 Response to "Pasien Kronis Belum Stabil, Faskes Tingkat Lanjutan Beri Resep Tambahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.

wdcfawqafwef